Assalamualaikum,wr,wb. Selamat Datang di Blog Betty Royani, Kali ini saya akan menulis artikel yang berjudul "
Pengertian Dari Bank" Ayo Silahkan disimak ^_^
A. Pengertian Bank
Mengenai arti dari Bank bisa dipastikan seluruh orang telah paham dan mengerti,
baik yang pernah mendalami pendidikan di sekolah atau yang tak
sekolahpun pasti mengerti arti umum dari bank. Meskipun begitu tak semua orang
mempunyai tabungan di Bank, tapi kata bank sering kita temui di dalam
kehidupan sehari-hari, seperti iklan di Televisi yang sering menampilkan iklan mengenai
bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung perusahaan bank.
Saya kira
kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan
uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel
ini akan dibahas mengenai "
Pengertian Dari Bank" secara lengkap, asal mula kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut undang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank ialah dari bahasa Italia yaitu
banca
yang berarti tempat untuk penukaran uang. Secara umum pengertian bank ialah
suatu lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dgn kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, serta
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat di dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi 3 kegiatan, yaitu menghimpun dana,
menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun serta menyalurkan dana merupakan kegiatan dari pokok bank sedangkan memberikan
jasa bank lainnya hanyalah kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana,
berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang
menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat
agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa jasa perbankan lain nya
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
B. Jenis-jenis Bank
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya di dalam menerbitkan/mengeluarkan uang
kertas dan logam untuk alat pembayaran yang sah di dalam suatu negara dan
mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau
keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang tugasnya bukan saja dapat meminjamkan atau
menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, Akan tetapi juga
dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat , yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Perkreditan Rakyat Syariah/Bank Syariah (BPRS), yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai syariat ajaran islam tentang hukum riba).
C. Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun
dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui
usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari
Lembaga Keuangan yang diperoleh dari
pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi
atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak
kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang telah terkumpul oleh bank akan disalurkan kepada
masyarakat di dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayanan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan diantaranya pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan
pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya
menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank
menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang
memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini
diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil
atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan
menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan
perbankan adalah kepercayaan ( trust ), baik di dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di
bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana ataupun dari pihak bank, dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan
ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa
diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana yang sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, dan kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tak dapat dilepaskan dari
adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan
konsumsi ini tak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu
masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Di samping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lainnya kepada masyarakan. Jasa
yang ditawarkan bank ini yaitu padat kaitannya dengan kegiatan perekonomian
masyarakat secara umum.
D. Reformasi
Bank
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan perbankan yang
dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket non
ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan
batas atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh
menentukan suku bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
pertimbangannya sendiri. Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang
paling murah sekalipun demikian pula bank boleh menawarkan suku bunga
tabungan atau deposito setinggi langit. Pertimbangannya penentuan suku
bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank sepanjang mengikuti
prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan pada 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat
mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank
asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2.
Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank
Indonesia (KLBI) di batasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang
bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983 di dalam hal mobilisasi dana serta
peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar dilanjutkannya deregulasi
di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan deregulasi di bidang
perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong terjadinya
terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk meningkatkan
efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan
perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerintah
untuk melanjutkan serta mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang
perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan pada 27 oktober 19988 (pakto
1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai
sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
Cara Menabung Di Bank , Fungsi Dari Bank , Definisi Bank , Bank Indonesia .
Sekian Dari Artikel Saya Kali ini yang berjudul "Pengertian Dari Bank"
Jika Ada Saran/Kritik/Pertanyaan Silahkan Berkomentar ^_^